(Tawuran antar Pelajar)
Tawuran
menjadi suatu kebiasaan dan trend dikalangan anak sekolah. Tanpa melihat
dirinya masih berstatus pelajar dan masih memakai seragam sekolah, aksi tawuran
ini sering dilakukan setelah jam pelajaran selesai. Konflik yang baru-baru ini sering terjadi pada remaja Indonesia
merupakan fenomena sosial yang sudah dianggap lumrah oleh beberapa kalangan
masyarakat di Indonesia. Bahkan ada pendapat yang menganggap bahwa tawuran
merupakan salah satu kegiatan rutin dari pelajar yang menginjak usia remaja.
Realita tawuran antar pelajar sering terjadi di kota-kota besar yang seharusnya
memiliki masyarakat dengan peradaban yang lebih maju. Kerugian yang disebabkan
oleh tawuran tidak hanya menimpa korban dari tawuran saja, tetapi juga
mengakibatkan kerusakan di tempat mereka melakukan aksi tersebut. Akibatnya
masyarakat menjadi resah terhadap ulah pelajar remaja. Hal ini
disebabkan oleh berbagai macam alasan, Mulai hal-hal sepele seperti
senggolan kendaraan, rebutan pacar, saling ejek di jalan, kecemburuan sosial, kekalahan pertandingan
olahraga, atau dendam lama yang turun temurun.
Adanya rasa
kesetiakawanan dan solidaritas yang tinggi para siswa tersebut akan membalas
perlakuan yang disebabkan oleh siswa sekolah yang dianggap merugikan seorang
siswa atau mencemarkan nama baik sekolah tersebut. Sebenarnya jika kita mau
melihat lebih dalam lagi, salah satu akar permasalahannya adalah tingkat
kestressan siswa yang tinggi dan pemahaman agama yang masih rendah.
Peranan sekolah sangat penting dalam
penyelesaian masalah ini. Untuk meminimalkan tawuran antar pelajar, sekolah
harus menerapkan aturan tata tertib yang lebih ketat agar siswa tidak seenaknya
keluyuran pada jam-jam pelajaran diluar sekolah, yang kedua peran bimbingan
konseling harus diaktifkan dalam rangka pembinaan mental siswa, membantu
menemukan solusi bagi siswa yang mempunyai masalah sehingga persoalan-persoalan
siswa yang tadinya dapat jadi pemicu sebuah tawuran dapat dicegah yang ketiga
penyediaan fasilitas untuk menyalurkan bakat siswa. Contohnya menyediakan
program ekstrakurikuler bagi siswa. Dalam penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler ini sekolah membutuhkan prasarana dan sarana seperti arena
olahraga dan kesenian oleh karenanya pemerintah perlu mensubsidi lebih banyak
lagi fasilitas tersebut. Dari
segi hukum juga pemerintah harus tegas dalam menerapkan sanksi hukum, berilah
efek jera pada siswa yang melakukan tawuran sehingga mereka akan berpikir
seratus kali jika akan melakukan tawuran lagi. Karena bagaimanapun mereka
adalah aset bangsa yang berharga dan harus terus dijaga untuk membangun bangsa
ini.
(Anak Jalanan)
Sebagian besar anak
jalanan telah mengkonsumsi minuman keras, pil dan zat-zat adiktif lainnya
secara rutin seperti beberapa kasus, anak mencoba mencari barang-barang
yang murah, misalnya mengkonsumsi kecubung dan menghisap lem aica aibon.
Mengenai penggunaan lem, berdasarkan pengamatan ini sesungguhnya sudah
dimulai sejak awal tahun 1997 terutama di kawasan Poncol. hal yang mendorong mereka mengkonsumsi
karena dianggap sebagai jalan keluar dari masalah yang dihadapi.Selain itu
sebagian anak menggunakannya untuk menumbuhkan keberanian saat melakukan kegiatan
di jalanan.
Keberadaan anak jalanan
telah menjadi fenomena global. Anak jalanan pada umumnya
mempunyai keluarga. Mereka berada di lingkungannya yang biasanya keluarganya
adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara materi, sehingga
anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tetapi sesungguhnya
peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara maksimal, hal ini dapat dilihat
manakala orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja.
Berdasarkan dari peta
permasalahan anak jalanan baik yang berada di kota besar dapat dipetakan
permasalahan sebagai berikut :
Anak jalanan turun ke jalan
karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga orang tua menyuruh anaknya
untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi
karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Rumah
tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah,
sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak
turun ke jalan. Rendahnya pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka
tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya
mengenai hak-hak anak. Dalam konteks permasalahan anak jalanan,
masalah kemiskinan dianggap sebagai penyebab
utama timbulnya anak jalanan ini. Hal ini dapat ditemukan dari latar belakang geografis,
sosial ekonomi anak yang memang datang dari daerah-daerah dan keluarga miskin.
Potret kehidupan anak jalanan di Indonesia sangat
memprihatinkan. Untuk mensukseskan upaya tersebut maka perlu perhatian
khusus dari kalangan masyarakat terutama pemerintah. pemerintah seharusnya
lebih berperan penting atau bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan
pembinaan anak-anak terlantar, termasuk dalam hal ini adalah anak jalanan.
Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak,
yaitu lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, pendidikan, rekreasi
dan perlindungan khusus. Mereka adalah warga negara yang harus dilindungi, dan
dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang
bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. untuk memberdayakan potensi anak
jalanan dengan pengembangan keterampilan vokasional berbasis hobi. Selain itu,
dana masyarakat seperti zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) juga dapat digunakan
untuk menangani masalah anak jalanan. Pengelolaannya perlu
melibatkan organisasi sosial keagamaan dan yayasan sosial setempat. Dan yang
tidak kalah pentingnya adalah adanya payung hukum penanganan anak jalanan yang
mengatur teknis pemberdayaan dan pembinaan serta evaluasi penanganan anak
jalanan. Semoga dengan adanya hal tersebut dapat menjadi solusi dari
permasalahan anak jalanan karena mereka memiliki sisi kehidupan lain yang dapat
membawa manfaat bagi masyarakat.
No comments:
Post a Comment